Berdasarkan Rapat Penetapan Kelulusan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Tahun 2022, berikut ini adalah nama-nama peserta ujian Jalur Mandiri Tahun 2022 yang dinyatakan lulus dan diterima sebagai mahasiswa lnstitut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo (daftar terlampir). Selanjutnya bagi nama-nama tersebut wajib melakukan daftar ulang dengan ketentuan sebagai berikut:
- DAFTAR ULANG MELENGKAPI DOKUMEN DATA DIRI UNTUK PENENTUAN BESARAN UANG KULIAH TUNGGAL (UKT)
- Daftar ulang dilakukan secara online pada tanggal 18 – 20 Juli 2022 melalui laman http://siakad.iainponorogo.ac.id/pmb.php , dengan ketentuan:
- User : Nomor Ujian Jalur Mandiri (contoh: 5110xxx)
- Password : Nomor lnduk Kependudukan/NIK/Nomor KTP
- Peserta yang dinyatakan lulus Jalur Mandiri Tahun 2022 wajib melakukan pengisian data diri dan mengunggah berkas lampirannya (sebagai dasar penentuan besaran UKT);
- Berkas (wajib diunggah) yang harus dipersiapkan berupa file jpeg atau pdf, ukuran maksimal masing-masing file adalah 500kb, terdiri dari:
- Pasfoto berwarna, background foto warna merah, ukuran 3×4 cm;
- Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) Ayah/Akta Kematian/surat keterangan meninggal dunia dari desa;
- Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) lbu/Akta Kematian/surat keterangan meninggal dunia dari desa;
- Slip Gaji Ayah/Surat Keterangan Penghasilan dari Desa/Surat Keterangan PHK dari pemberi kerja;
- Slip Gaji lbu/Surat Keterangan Penghasilan dari Desa/Surat Keterangan PHK dari pemberi kerja;
- Foto ljazah Terakhir Ayah/Kartu Keluarga;
- Foto ljazah Terakhir lbu/Kartu Keluarga;
- Foto Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Kartu Program Keluarga Harapan (PKH)/Kartu Jakarta Pintar (KJP)/kartu sejenisnya;
- Foto rumah tampak depan (landscape);
- Foto sepeda motor tampak plat nomor polisinya (landscape)/surat keterangan dari desa bahwa tidak memiliki sepeda motor;
- Foto mobil tampak plat nomor polisinya (landscape)/surat keterangan dari desa bahwa tidak memiliki mobil;
- Struk Pembayaran Rekening Listrik/Struk Bukti Pembelian Token Listrik PLN Prabayar.
- Langkah-langkah pengisian data diri dan kelengkapan dokumen:
- Mengisi data status dan jenis pekerjaan Ayah (unggah file foto KTP Ayah/Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian);
- Mengisi data status dan jenis pekerjaan lbu (unggah file foto KTP lbu/ Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian);
- Mengisi data jumlah penghasilan per bulan Ayah (unggah slip gaji/surat keterangan penghasilan dari desa);
- Mengisi data jumlah penghasilan per bulan lbu (unggah slip gaji/surat keterangan penghasilan dari desa);
- Mengisi data pendidikan terakhir Ayah (unggah ijazah terakhir Ayah/ Kartu Keluarga/KK);
- Mengisi data pendidikan terakhir lbu (unggah ijazah terakhir Ibu/Kartu Keluarga/KK);
- Mengisi data kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Kartu Program Keluarga Harapan (PKH)/Kartu Jakarta Pintar (KJP)/kartu sejenisnya (unggah foto kartu);
- Mengisi data status kepemilikan rumah dan kondisi rumah (unggah foto rumah tampak depan (landscape);
- Mengisi data kepemilikan sepeda motor (unggah foto sepeda motor tampak plat nomor polisinya (landscape)/surat keterangan dari desa bahwa tidak memiliki sepeda motor;
- Mengisi data kepemilikan mobil (unggah foto mobil tampak plat nomor polisinya (landscape)lsurat keterangan dari desa bahwa tidak memiliki mobil;
- Mengisi data daya listrik rumah orang tua (unggah struk Pembayaran Rekening Listrik/Struk Bukti Pembelian Token Listrik PLN Prabayarl surat keterangan dari desa).
- Bagi calon mahasiswa baru yang melakukan daftar utang di laman http://siakad.iainponorogo.ac.id/pmb.php tetapi tidak mengunggah lampiran pendukungnya, maka pernyataannya dianggap tidak valid.
- PENENTUAN UANG KULIAH TUNGGAL (UKT)
Kelengkapan isian data diri/lampiran persyaratan sesuai dengan ketentuan tersebut di atas, yang diunggah di laman http://siakad.iainponorogo.ac.id/pmb.php akan menentukan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) masing-masing mahasiswa. Besaran UKT akan diumumkan pada hari Jumat, 22 Juli 2022 melalui taman http://siakad.iainponorogo.ac.id/pmb.php.
- JADWAL PEMBAYARAN UANG KULIAH TUNGGAL (UKT)
Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dilakukan pada hari Senin-Minggu, 25 – 31 Juli 2022 melalui Virtual Account BNI. Petunjuk tata cara pembayaran UKT dapat dilihat pada laman http://siakad.iainponorogo.ac.id/pmb.php.
- LAIN-LAIN
- Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang telah dilakukan melalui bank, tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apapun;
- Calon mahasiswa baru yang dinyatakan lulus tetapi tidak melakukan daftar ulang di laman http://siakad.iainponorogo.ac.id/pmb.php, maka besaran UKT-nya adalah UKT tertinggi;
- Calon mahasiswa baru yang tidak melakukan pembayaran UKT sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, dianggap gugur/mengundurkan diri;
- Apabila ada perubahan prosedur daftar ulang, akan diumumkan di kemudian hari melalui laman http://siakad.iainponorogo.ac.id/pmb.php;
- Hal-hal yang belum tercantum dalam pengumuman ini, dapat ditanyakan kepada Panitia Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri lnstitut Agama Islam Negeri Ponorogo Tahun 2022 di nomor 082237777050 atau 083846422524.